CARA DAFTAR E-FILING UNTUK LAPORAN SPT TAHUNAN PAJAK ONLINE -
E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik
yang dilakukan secara online dan real time melalui internetpada laman
(website) DJP Online (https://djponline.pajak.go.id)
atau laman penyedia layanan SPT elektronik. DJP Online adalah layanan
pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile
device). Adapun penyedia layanan SPT elektronik merupakan pihak yang
ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses
penyampaian e-filing ke DJP, yang meliputi penyedia aplikasi SPT
elektronik dan penyalur SPT elektronik.
Bagi pembayar pajak yang baru pertama kali menggunakan e-filing, langkah
awal yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP). EFIN atau Electronic Filing
Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP
kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
Untuk pembayar pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN harus
dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk
dikuasakan kepada pihak lain. Untuk pembayar pajak badan, permohonan
aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan
dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Untuk
mengetahui cara mengajukan e-FIN silahkan baca CARA MENDAPATKAN e-FIN PAJAK UNTUK e-FILING
Setelah memperoleh EFIN, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri
dengan membuat akun pada layanan pajak online, yakni di laman DJP Online
atau laman penyedia layanan SPT elektronik. Siapkan data yang
dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran, yaitu NPWP dan EFIN. Berikut
adalah cara registrasi e-Filing :
1. kunjungi situs atau website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) dan pilih daftar
2. Masukkan NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan kemudian klik “verifikasi”.
3. Sistem secara otomatis akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP),
password,dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan pada saat
pengajuan e-FIN. Klik link aktivasi tersebut.
4. Setelah akun diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan dalam email tersebut
Selanjutnya adalah mengisi dan mengirim SPT tahunan. Pastikan Anda masuk
ke layanan e-filing pada laman layanan pajak online. Selanjutnya pilih
“buat SPT”. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk
pertanyaan.
Isi SPT mengikuti panduan yang ada. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email Anda. Masukkan kode verifikasi dan setelah itu klik “kirim SPT”.
Untuk lebih lengkapnya silahkan baca : CARA MENGISI SPT TAHUNAN SECARA ONLINE PADA E-FILING
Isi SPT mengikuti panduan yang ada. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email Anda. Masukkan kode verifikasi dan setelah itu klik “kirim SPT”.
Untuk lebih lengkapnya silahkan baca : CARA MENGISI SPT TAHUNAN SECARA ONLINE PADA E-FILING
Perlu diperhatikan bahwa untuk Tahun Pajak 2015, batas waktu penyampaian
SPT tahunan PPh melalui e-filing menurut ketentuan undang-undang
perpajakan adalah tanggal 31 Maret 2016 untuk pembayar pajak orang
pribadi dan 30 April 2016 untuk pembayar pajak badan.
0 comments:
Post a Comment